Skip to main content
Banner IDwebhost

Nasib Pahit Guru Honorer di Tahun Ajaran Baru

 


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G Iman Zanatul Haeri mengungkap soal nasib pahit yang harus dialami para guru honorer saat tahun ajaran baru dimulai di bulan ini. Iman mengatakan, sehari setelah para guru honorer rapat dengan Komisi X DPR pada 4 Juli 2024 lalu, mereka mendapat kabar telah diputus kontrak.

Iman mengatakan, pemberhentian mendadak itu terutama terjadi untuk para guru honorer di Jakarta. Bahkan pemutusan kontrak dilakukan dengan mengisi link cleansing guru honorer yang dikirim dari kepala sekolah masing-masing.

"Pada 5 Juli 2024 atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor. Yaitu mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah," kata Iman melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 Juli 2024.

 

Iman mengatakan guru honorer tersebut bahkan mengisi link pemecatannya sendiri yang dikirim dari pesan berantai kepala sekolah.

Dia menilai, kejadian itu sebagai fenomena pengusiran halus para guru honorer baik di Jakarta maupun daerah lain. Meski metode cleansing itu baru ditemui di Jakarta saja, namun hingga 15 Juli 2024, tercatat sudah ada 77 laporan.

"Jika melihat data cleansing di Jakarta Utara saja ada 173 guru honorer, artinya jumlahnya masih bisa bertambah sampai ratusan," ujar dia.

Iman menyebut, link cleansing yang harus diisi para guru honorer tersebut berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dia menilai praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Menurutnya Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 7 ayat 2).

Iman menduga penerapan kebijakan itu adalah upaya menata kebijakan ASN sebagaimana amanat UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023. Namun bertentangan dengan UU Guru dan Dosen tersebut.

Iman mengatakan, kasus pengusiran halus itu terjadi juga di wilayah lain  di antaranya Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Ciamis, Bogor, Bekasi, Subang, Indramayu, Banjar, Majalengka, Pangandaran dan Lampung Utara dengan cerita yang berbeda-beda.

Salah satu kasus yakni geser-geseran guru honorer yang jam mengajarnya terpangkas karena pengadaan guru PPPK.

 

TEMPO

 

 

Posting Komentar

0 Komentar

Banner IDwebhost